BNN – Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan Terusan Buahbatu Nomor 18, Kota Bandung.
Acep mengatakan bahwa perubahan pada Perda Trantibumlinmas ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketertiban yang semakin rumit di masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengatur berbagai aspek penting, seperti penegakan hukum terkait gangguan ketertiban umum, pencegahan kerusuhan sosial, dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. “Perubahan ini penting untuk merespons dinamika sosial yang berkembang agar penegakan ketertiban dapat dilakukan dengan lebih efektif,” ujarnya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.