JAKARTA, BNN.COM – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sejumlah tokoh berbondong-bondong mengajukan amicus curiae. Istilah amicus curiae atau sahabat pengadilan, belakangan populer ketika persidangan di MK terkait PHPU usai dilaksanakan dan jelang putusan MK dikeluarkan. Hingga 28 Maret 2024 sudah lebih dari 300 guru besar mengajukan amicus curiae. Jumlah tersebut belum termasuk dari akademisi, dan masyarakat sipil.
Hal yang sama juga dilakukan Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN) yang mengajukan amicus curiae ke MK pada Kamis (19/4).
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.