Pesantren adalah entitas yang selalu siap untuk berdialog dengan perkembangan zaman. Jika zaman dahulu setiap orang bisa dengan bebas mendirikan pesantren, namun kini harus mendaftar dengan beberapa syarat dan ketentuan melalui Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Rukun Pesantren
Lembaga yang menyebut dirinya sebagai pesantren baru disebut “pesantren” ketika memenuhi lima rukun. Pertama, ada unsur kiai atau pengasuh sebagai figur yang nunggoni (menjaga) serta memberi pengajaran kepada santri.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.